Header Ads

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat


Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Mohammad Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan secara bersyarat hari ini.

“(HRS) sudah sama saya,” ujar pengacara HRS, Aziz Yanuar, lewat pesan singkatnya saat dikonfirmasi hidayatullah.com, Rabu (20/07/2022) sekitar pukul 06.53 WIB.

Aziz menjemput langsung HRS di Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu pagi.

“(Kami) sudah jalan,” ujarnya beberapa menit kemudian.

Dari Rutan Cipinang, menurut Aziz, HRS dibawa ke Petamburan, Jakarta. Diketahui, Petamburan merupakan daerah tempat kediaman HRS selama ini, yang juga eks Markaz Syariah, kantor DPP FPI sebelum dibubarkan.

Semalam, beredar gambar di media sosial yang memperlihatkan HRS bersama sejumlah petugas berseragam dari Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Pusat. Terlihat HRS berpakaian putih-putih khasnya melakukan proses administrasi. HRS juga tampak berfoto bersama para petugas.

“Dokumentasi Penerimaan Klien Bebas PB an Moh. Habib Rizieq. Selasa, 19 Juli 2022,” demikian tulisan pada flyer tersebut pantauan hidayatullah.com, Selasa (19/07/2022) malam.

Diketahui, HRS bebas usai menjalani tahanan sejak 12 Desember 2020. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (20/07/2022), mengatakan, “Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022.”

“(HRS) sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” kata Rika dikutip Detik.com.

Kata Rika, masa percobaan penahanan HRS habis per 10 Juni 2024.*

Rep: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : www.hidayatullah.com

Diberdayakan oleh Blogger.